Penyelidikan Terhadap PT. Pambudi Jaya Abadi Terkait Kejahatan Lingkungan dengan Limbah B3

 






 Dugaan adanya pabrik pengolahan limbah B3 di jl gurdo Wijoyo Gesikan kecamatan pakel kabupaten Tulungagung  yang notabenya banyak mengandung unsur asam dan beracun jenis Sludge sangatlah berbahaya perlu teliti dan di perhatikan dengan seksama, karena akibat dampak dari pengolahan limbah tersebut sangat berpengaruh pada kesehatan dan pencemaran sumber air di lingkungan sekitar.


Gudang yang menampung serta mengolah limbah B3 jenis Sulge yang dikirim dari pabrik ciwi kimia ,pakerin dan jawapos gersek dan sudoarjo,dan di angkut dengan dump truck berkapasitas muatan 8 sampai 10 Kubik tersebut diangkut PT.pambudi Jaya abadi Mojokerto sangat melanggar SOP perijinan.


Kamis (23/7/2023) saat awak media mencoba masuk ke gudang pabrik tersebut untuk mengkonfirmasi terkait perijinan, salah satu pegawai pabrik munir (29) menghalangi masuk karena di dalam sedang di lakukan pengolahan limbah B3 jenis sluge paver dari sebuah truck dengan Nomor Polisi (S 9924 UT).


“Mohon maaf mas kami tidak ijinkan masuk karena ini sesuai perintah pimpinan,dan armada memang benar yang ada di dalam dump truck tersebut limbah B3 yang akan di olah menjadi eggtray tempat telur ,dan limbah tersebut Di kirim dari pabrik pakerin jawapos dan ciwikimia yang ada di wilayah Mojokerto dan geresij Waringin anom,”ujarnya.


Saat di singgung terkait perijinan pabrik milik tidak memilik dokumen perijin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan sedangkan Munir mengaku kerja di pabrik tersebut sudah 7 bulan, di duga pabrik tersebut melanggar peraturan dan SOP perizinan. Ketika awak media kompirmasi ke sopir pemilik armada tersebut adalah pak Chandra lurah dan fajar sedangkan barang orderan milik  pak Tono Alias sinyo warga bon rojo puncu kabupaten Kediri 


“awak media juga  minta ijin dokumentasi gambar dan data  tapi di sentak ini hanya Polisi dan Satpol PP, atau Dinas terkait,”katanya. 


Sementara itu, Ketua RT setempat  membeberkan banyaknya keluhan warga terkait keberadaan dan pendirian pabrik pengolahan limbah B3 tersebut,selain baunya yang menyengat yang kadang membuat sesak nafas tapi juga sering terjadi kemacetan karena jarak antara pintu masuk dengan jalan raya hanya berjarak 5 meter.


“Dulu juga pernah di demo warga mas tapi kayaknya gak pernah dihiraukan,saya selaku RT lingkungan kadang merasa jengkel dan saya bersama warga terdampak tidak pernah menyetujui adanya pabrik pengolahan limbah  kertas tersebut diduga kuat atensi ke aph Tulung agung dan DlHsehinggabaman aman saja mengelola limbah B3 Tampa ijin 

Padahal sudah jelas diatur dalam pasal 101 UU no 29 tentang lingkungan hidup terkait dumping limbah b3 ancamannya 3 tahun penjara denda 3 meliar rupiah 

Dipihak lain tim investigasi koordinasi dengan gakun jabalnursa agar diberikan sangksi tegas kepada pelaku dumping dan pen

Komentar